Kembali Diperiksa Kejagung, Bos PT Freeport Dicecar 16 Pertanyaan

Maroef tak memungkiri akan ada panggilan pemeriksan lanjutan terhadap dirinya. Namun dia mengaku siap memberikan keterangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Des 2015, 21:51 WIB
Maroef Sjamsoeddin tersenyum saat menjalani sidang sebagai saksi di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). Maroef bersaksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Maroef mengatakan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar tentang rekaman percakapan antara dirinya dan Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Saya jawab sekitar 16 pertanyaan. Ini merupakan rangkaian dari pendalaman-pendalaman sebelumnya terkait rekaman. Saya memberikan jawaban yang ditanyakan penyelidik," kata Maroef usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Di ruang pemeriksaan, diakui Maroef, penyidik kembali memutar rekaman percakapan tersebut. Kemudian, setelah rekaman selesai diputar barulah jaksa penyidik mencecar sejumlah pertanyaan.

"Diulangi lagi rekaman itu dari awal. Semuanya diulangi, supaya betul-betul berurut sesuai dengan fakta dalam rekaman itu," ucap dia.

Maroef tak memungkiri akan ada panggilan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya. Namun dia mengaku siap memberikan keterangan.

"Sampai hari ini dianggap selesai, tetapi apabila masih ada pendalaman lebih lanjut, dilanjutkan dari pendalaman teknis dari rekaman, saya masih siap," tutup Maroef.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya