Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Andika Hazrumi tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, ia didjadwalkan diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Banten.
"(Andika Hazrumi) tidak hadir," ucap Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Menurut Yuyuk, dari keterangan yang diterima pihaknya, Andika yang merupakan politikus Partai Golkar sekaligus anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Akan dijadwal ulang. Dia (Andika) minta dijadwal ulang," tandas Yuyuk.
Baca Juga
Advertisement
Selain Andika, pada perkara ini penyidik juga menjadwalkan memeriksa pejabat di Banten lainnya. Mereka adalah Hudaya Latuconsina selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Iing Suwardi selaku Kepala Dinas SDAP, serta Djadja Buddy Suhardja yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten.
Pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saat menjabat Gubernur Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya. Ia juga dianggap mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas sewaktu menjadi Gubernur Banten.
Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut seharusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
KPK juga sudah menangkap adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. Termasuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik kandung Atut.