Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan sekretaris pribadi Setya Novanto, Dina telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadhil Zumhana mengatakan pemeriksaan terhadap Dina pada Senin kemarin terkait pertemuan Maroef, Setnov dan pengusaha minyak Riza Chalid di Hotel Ritz Carlton.
Namun, Fadhil belum bisa menjelaskan banyak terkait pertemuan di Hotel Ritz Carlton. Sebab masih dalam tahap pendalaman.
"Jadi isinya tentang pertemuan. Inisiasi (pertemuan) bukan sama Pak Maroef," kata Fadhil di kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Dia menambahkan, penyidik masih akan memeriksa beberapa pihak terkait pertemuan di Ritz Carlton. Rencananya akan ada 3 orang lagi yang akan dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam minggu ini.
"Tentang inisiasi pertemuan nanti akan disampaikan pada saat yang tepat," tambah dia.
Sementara terkait pemeriksaan Maroef, Fadhil menyebut pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB perihal pendalaman rekaman pembicaraan.
"Supaya nanti kita dapat ketahui peran daripada orang-orang yang melakukan pertemuan," terang Fadhil.