Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan seorang direksi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH) berinisial INW sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan.
Dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2015), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan yang bersangkutan merupakan tersangka kedua setelah penyidik menetapkan tersangka berinisial FK dari perusahaan yang sama, beberapa waktu lalu.
"Untuk kedua tersangka penyidik masih terus memenuhi berkas pemeriksaan," jelas Guntur di Pekanbaru.
Sejauh ini, Polda Riau telah menetapkan 3 korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan dengan 5 tersangka perorangan. Selain PT LIH, penyidik telah menetapkan petinggi PT Palm Lestari Makmur asal Indragiri Hulu sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Untuk PT Palm Lestari Makmur (PLM), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial EJP selaku manajer kebun, NMC sebagai manajer keuangan, dan LJP selaku direktur.
Guntur menjelaskan, "2 dari 3 tersangka itu merupakan warga negara asing yakni EJP dari Malaysia dan NMC dari India."
Polisi kini sedang menyelidiki 1 perusahaan lagi, tapi belum menetapkan tersangkanya.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan Polda Riau sebagai Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 68 tersangka pelaku pembakaran lahan yang terdiri dari 63 tersangka perorangan dan 5 dari korporasi.
Guntur menjelaskan seluruh tersangka berasal dari 71 Laporan Polisi (LP) yang terdiri dari 53 LP perorangan dan 18 LP secara korporasi. Dari laporan tersebut, 27 LP telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21, 28 LP dalam penyidikan, dan 16 LP lainnya dalam tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Untuk korporasi, 16 LP masuk kedalam tahap penyidikan sementara 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," sahut Guntur.