Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan membacakan putusan terkait kasus 'Papa Minta Saham', pada Rabu 15 Desember 2015. Banyak yang sudah mulai berprediksi terkait putusan yang diberikan kepada Ketua DPR Setya Novanto, selaku terduga
Politikus PPP Dimyati Natakusuma optimistis Setya tidak akan memperoleh sanksi ringan lagi.
Sebab sebelumnya, Setya pernah mendapat sanksi ringan oleh MKD pascapertemuannya dengan calon Presiden AS, Donald Trump. Tidak mungkin, kata dia, MKD memberikan sanksi yang sama.
"Ya sanksi ringan lagi kan, enggak mungkin," ujar Dimyati, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Namun, dia enggan berandai-andai tentang yang akan terjadi pada besok hari. "Ya kita lihat, ada pelanggarannya dulu atau tidak. Kita lihat, enggak boleh mendahului putusan," ungkap Dimyati.
Sementara, politikus Nasdem Akbar Faisal pesimistis putusan MKD akan adil.
"Kenapa saya pesimistis? Realitasnya ada seorang anggota fraksi terus selancar, mulai lurus, kemudian diganti lagi, di mana kebinggungan harus mendengar suara yang mana," sindir Akbar.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan majelis akan mempertimbangkan seluruh saksi yang hadir memberikan keterangan di mahkamah. "Ini jadi pertimbangan saya besok dalam memberikan putusan," ungkap Junimart.