Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku menemukan modus-modus baru yang dilakukan para nelayan asing untuk bisa mengambil hasil laut di Indonesia.
Modus ini, dijelaskan Susi memang tidak melibatkan langsung kapal dan nelayan asing, namun mereka bekerjasama dengan nelayan Indonesia.
"Sekarang ada modus baru adalah kapal dari Bitung ke tengah (laut), nanti di tengah dituker nelayannya dengan nelayan Filipina," kata Susi di kantornya, Selasa (15/12/2015).
Selain modus tersebut ada juga modus lain, di mana para pengusaha kapal asing menjual kapalnya kepada para pengusaha Indonesia dengan harga murah, bahkan ada yang dihibahkan begitu saja.
Baca Juga
Advertisement
Mengingat kapal tersebut tidak boleh lagi beroperasi di perairan Indonesia, para pengusaha kapal asing tersebut tidak mau rugi dan memanfaatkan minimnya informasi para nelayan dengan menjual harga kapal dengan sangat murah. Mereka kemudian mendapatkan hasil tangkapan kapal itu.
"Saya bilang ke pengusaha itu mau beli emang duit dari mana, bohong-bohon lagi kan. Modus operandi baru illegal fishing, dengan hibah, penjualan harga murah, supaya kapal eks asing itu bisa tangkap (ikan) lagi," papar dia.
Munculnya modus-modus baru dan masih adanya kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, dikatakan Susi, menjadi pekerjaan Satgas 115 yang kantornya baru diresmikan hari ini, di mana satgas tersebut langsung dikomandani Susi.
Modus Pencurian Ikan Sebelumnya
Sebelum pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat penangkapan ikan, nelayan-nelayan dari negara lain bisa dengan leluasa mencuri ikan di laut Indonesia dengan berbagai cara. Alhasil, negara merugi selama bertahun-tahun hingga ratusan triliun rupiah dari aksi illegal fishing ini.
Berikut modus yang sebelumnya dipakai untuk menguras kekayaan laut Indonesia, antara lain:
1. Memakai alat-alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan, seperti pukat harimau maupun bom potas.
Penangkapan cara ini, tidak hanya menguras komoditas laut, namun berdampak ke hewan laut lain.
"Praktiknya juga merusak dan menghancurkan potensi sumber daya. Mereka gunakan alat tangkap seperti pukat harimau sepanjang 100 meter. Apa pun mereka tangkap, kura-kura, lumba-lumba. Makin banyak hewan yang ditangkap, makin banyak bisnis mereka," ujar Menteri Susi belum lama ini.
2. Transhipment
Aksi ini adalah dengan memindahkan muatan hasil tangkapan ikan ke kapal yang lebih besar dengan pendingin di tengah laut. Ini guna menghindari pantauan dari penjaga pantai.
Kapal asing melakukan aksi penampungan ikan ilegal dari hasil perbuatan penangkapan ikan yang ilegal juga.
Namun kabar baiknya, kondisi kini berbalik lebih baik. Menteri Susi Pudjiastuti dengan tangan besinya mulai memberantas para pencuri kekayaan laut Indonesia. Tak tanggung-tanggung, dia pun memberikan sanksi berupa penenggelaman kapal, yang terbukti mencuri ikan.(Yas/Nrm)
Advertisement