Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui Pilkada serentak 2015 masih menyisakan sejumlah kekurangan. Karenanya, pihaknya sudah menginventarisasi sejumlah poin untuk Pilkada 2017 dan tahun berikutnya.
"Revisi nanti mengenai 1 pasangan calon, batasan dukungan parpol. Jangan sampai ada pasangan calon yang memborong dukungan. Terakhir revisi mengenai batas anggaran kampanye," ujar Tjahjo di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Tjahjo menjelaskan, beberapa poin itu akan dikomunikasikan pemerintah bersama legislatif. Sehingga nantinya akan dikeluarkan keputusan yang bisa jadi solusi untuk perbaikan.
Dari 264 daerah yang menggelar Pilkada, ada beberapa daerah yang hanya ada 1 pasangan calon. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah membuat putusan terkait pasangan calon tunggal itu. Yakni melalui mekanisme 'setuju' dan 'tidak setuju'.
Baca Juga
Advertisement
"Pemerintah ingin membuat aturan yang lebih baku terkait hal itu (pasangan calon tunggal)," ucap Tjahjo.
Soal batasan dukungan parpol, Tjahjo menilai, seharusnya dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik terbagi rata ke seluruh pasangan calon. Sehingga tak ada pasangan calon yang memborong dukungan parpol di daerahnya, di mana akhirnya membuat pasangan calon lain tak kebagian dukungan.
Mengenai batas anggaran kampanye, Tjahjo melanjutkan, pemerintah menginginkan ada formulasi pas. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pengarahan dukungan masyakarat terhadap pasangan calon.
Beberapa daerah seperti Denpasar, Bali, dengan tingkat partisipasi pemilih di bawah 30 persen, jelas dia, merupakan contoh nyata betapa pentingnya kampanye. Pemerintah sadar ada hubungan antara kampanye yang komprehensif dengan antusiasme pemilih.
"Mungkin bisa ditingkatkan minimalnya berapa," kata Tjahjo.
Untuk itu ke depannya, Tjahjo menyatakan dana pilkada bisa dialihkan dari kas daerah ke kas pusat. Sehingga pada Pilkada serentak 2017 dan seterusnya tak lagi menggunakan anggaran daerah, tetapi memanfaatkan kucuran dana APBN.