Liputan6.com, Surabaya - Personel unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus 5 pelaku judi bola online yang beroperasi di Jawa Timur.
Kelima pelaku itu ialah ST alias Sabel (34 tahun), WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS. Seluruhnya warga Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Omzet perjudian kelompok itu hingga Rp 2 miliar sehari.
"Kami gerebek dan amankan tersangka pada Minggu 13 Desember 2015 kemarin," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Nurrachman di Mapolda Jawa Timur, Selasa (15/12/2015).
Kelompok Sabel cs menawarkan judi online-nya setiap ada pertandingan bola melalui sebuah website. Perjudian itu menggunakan momen pertandingan dalam maupun luar negeri.
"Setiap penombok (peserta judi) menyetor uang judinya melalui transfer bank," jelasnya.
Baca Juga
Advertisement
Selain judi bola, tersangka juga membuka jasa judi online toto gelap (togel) jaringan Singapura. Kelompok itu membatasi nilai taruhan paling sedikit Rp 10 ribu.
"Tombokan (taruhan) Rp 10 ribu biasanya untuk togel. Kalau judi bola di atas nilai itu. Tombokan paling banyak tidak terbatas," jelas Nurrachman.
Bisnis judi online itu dijalankan kelompok Sabel cs sejak setahun lalu. Wilayah operasinya meliputi seluruh daerah di Jawa Timur.
"Tidak menutup kemungkinan juga merambah sampai provinsi lain. Saat ini kami juga berupaya menangkap 1 orang jaringan tersangka yang masih buron. Dia saksi kunci," kata Nurachman.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta lebih, 2 buah ATM, 4 lembar bukti transfer, 8 ponsel, 1 unit laptop, dan kertas yang memuat rekapan taruhan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun, para tersangka kami tahan," ujar Argo.