Mendagri: Penyelesaian Sengketa Pilkada Cukup 1 Pintu

Penyelesaian sengketa di tahap pencalonan bisa dilakukan lewat Bawaslu atau MA, sedangkan MK berwenang memutus sengketa hasil pilkada.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Des 2015, 18:36 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginginkan agar penyelesaian sengketa pilkada 2015 diselesaikan lewat 1 pintu. Artinya, cukup 1 lembaga yang berwenang menangani persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikannya mengingat kewenangan penyelesaian sengketa terdapat di tangan beberapa lembaga. Di dalamnya termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nanti ke depan perlu ini (penyelesaian satu pintu). Kan repot, KPU punya kewenangan, Bawaslu punya kewenangan. Termasuk Mahkamah Agung (MA) juga punya kewenangan," ujar Tjahjo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2015).

Tjahjo menilai keruwetan akibat banyaknya pihak yang berwenang itu disebabkan masing-masing lembaga terkadang punya putusan yang berbeda-beda. Misalnya, hasil putusan KPU atau Bawaslu pusat dan daerah tak sama.

Bahkan, bukan tak mungkin, putusan lembaga yang satu dianggap oleh pihak-pihak tertentu lebih sah dari putusan lembaga yang lainnya, atau sebaliknya.

"Keputusan KPU pusat dan daerah juga kadang-kadang beda dengan pusat," ujar eks Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu.

Dengan hanya 1 lembaga yang berwenang memutuskan perkara, Tjahjo meyakini upaya penyelesaian masalah akan fokus dan tidak bercabang. Sementara untuk lembaga lain, cukup menjalani tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas atau penyelenggara pemilu.

Dia mencontohkan penyelesaian sengketa di tahap pencalonan bisa dilakukan lewat Bawaslu atau MA. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi berwenang sepenuhnya memutus sengketa perselisihan hasil pilkada.

"Kalau sengketa hasil pilkada, ke MK. Kalau (masalah) tahapan, baik pencalonan dan lain sebagainya cukuplah Bawaslu saja atau MA," kata Tjahjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya