Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz memastikan pihaknya tidak mendukung pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi dalam Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, pasangan calon tersebut diduga memalsukan tanda tangan dirinya untuk maju dalam Pilkada Kalteng.
Karena itu, pihaknya tidak segan untuk memidanakan Ujang Iskandar ke kepolisian dengan kasus pemalsuan tanda tangan sebagai syarat pencalonan mengikuti pilkada serentak.
"Saya akan melaporkan Ujang Iskandar ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan saya sebagai syarat pencalonan," ujar Djan ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan rekomendasi terhadap pasangan calon nomor 1, yaitu Sugianto-Habib sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai berlambang Kakbah tersebut.
Sebelumnya, KPU sudah mencabut SK KPUD Nomor 30 yang menetapkan Ujang sebagai calon gubernur, dengan surat keputusan KPU RI Nomor 196/kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015. KPU menjalankan rekomendasi dari DKPP yang mengabulkan pengaduan pasangan H Sugianto-Habib H Said Ismail.
Baca Juga
Advertisement
DKPP dalam amar keputusannya telah memerintahkan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Kalimantan Tengah.
Dalam putusan DKPP dinyatakan dengan tegas, perbuatan teradu (KPU Kalteng) dalam menerima pendaftaran pasangan calon Dr H Ujang Iskandar dan Jawawi tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan undang-undang.
Namun, ternyata pasangan Ujang-Jawawi menggugat keputusan KPU yang memerintahkan mencabut surat keputusan KPUD No 30 ke PTUN dan PT TUN mengabulkan gugatan pasangan calon Ujang dan Jawawi.
Kebohongan yang dilakukan Ujang sangat disesalkan oleh Djan Faridz, karena berdampak pada penundaan pilkada di Kalimantan Tengah. Belum diketahui kapan Pilkada Kalteng akan diselenggarakan karena masih menunggu hasil kasasi KPU ke Mahkamah Agung. (*)