Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan perdagangan orang dengan tersangka O dan F yang beberapa hari lalu ditangkap oleh penyidik Bareskrim.
Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengatakan pihaknya baru akan meminta keterangan Nikita dan Puty sebagai saksi korban pada Rabu (16/12/2015).
"Memang semula dijadwalkan Selasa. Tapi, pemeriksaan Selasa itu kemauan dari kuasa hukum mereka," kata Arie di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 15 Desember 2015.
Baca Juga
Advertisement
Arie menyatakan penasihat hukum kedua saksi menyanggupi untuk menghadirkan klien mereka dalam memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
"NM dan PR diperiksa besok (hari ini). Dipastikan hadir jam 10.00 WIB," ucap Arie.
Artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita diamankan Kamis 10 Desember 2015, malam, di sebuah hotel elite di bilangan HI, Jakarta Pusat.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi papan atas yang melibatkan artis dan model. Baik Puty atau Nikita tidak dilakukan penahanan. Polisi menilai keduanya adalah korban perdagangan orang.
Sedangkan 2 orang yang diduga muncikari, O dan F ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di tempat sama, sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Dalam perkembangan, Bareskrim Polri menetapkan O dan F sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).