Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mulai memetakan daerah yang rawan sengketa usai Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Salah satu daerah yang berpotensi gugatan pilkada adalah Kabupaten Batanghari. Selisih perolehan suara kandidat pilkada di Batanghari terpaut tipis, yakni tidak sampai 2 persen.
Komisioner KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan, calon yang tidak puas dengan hasil pilkada diberikan ruang untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai penyelenggara, KPU harus siap menghadapi jika ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Menurut Sanusi, salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah dengan melakukan pemetaan persoalan saat pemungutan suara.
"Usai proses pemilihan, KPU harus bersiap diri dan harus siap, jika ada gugatan," ujar Sanusi di Jambi, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Pilkada serentak di Jambi diikuti 6 kabupaten/kota serta pemilihan gubernur. 1 Daerah paling potensi adanya gugatan adalah Kabupaten Batanghari. Selisih suara 2 pasangan calon terkuat sekitar 1.700 suara atau sekitar 1,3 persen. Sesuai dengan ketentuan, untuk bisa mengajukan gugatan pilkada adalah selisih suara dibawah 1,5 persen.
"Melihat kondisi ini, kami dari KPU siap untuk mempertahankan apa yang telah dikerjakan selama ini," tegas Sanusi.