49 Korban Perdagangan Orang Asal Taiwan Dideportasi

Ke-49 korban terindikasi dipekerjakan sebagai pelaksana aksi kejahatan di dunia maya.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2015, 09:10 WIB
25 warga negara Tiongkok diamankan Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kemenkum HAM di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin (30/11). 18 pria dan 7 wanita ini terjaring dalam razia WNA yang tak memiliki izin tinggal di Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

"Setelah masuk ke dalam Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi Rabu ini," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi, Heru Santoso, dalam siaran pers, seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/12/2015).

Heru mengatakan 17 perempuan dan 32 pria warga Taiwan itu terindikasi dipekerjakan sebagai pelaksana aksi kejahatan di dunia maya.

Ia menambahkan aparat direktoratnya sedang memproses hukum 8 warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga lokal yang diduga terlibat kejahatan siber.

Heru menjelaskan seorang warga Taiwan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian karena secara sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Sementara, seorang warga Indonesia melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian karena terindikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya