Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak menjadi prioritas Prolegnas 2015. Revisi kedua undang-undang tersebut merupakan usulan bersama antara DPR dan Pemerintah. Jika dalam perjalanannya kedua RUU ini tidak selesai pada 2015, maka akan dilanjutkan di Prolegnas 2016.
"Tadi semua fraksi sepakat untuk menyampaikan di 2015, namun kalau tidak selesai itu dilanjutkan di 2016. Kesepakatan yang kita bangun bersama pemerintah adalah, ini akan menjadi inisiatif kesepakatan bersama," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Selasa 15 Desember 2015.
Dia menuturkan, terdapat 4 poin yang akan direvisi dan sudah disetujui oleh KPK. Meskipun ke-4 poin ini belum dijelaskan secara eksplisit dalam forum lobi bersama Menkumham, akan tetapi pemerintah dan DPR sepakat bahwa revisi ini tidak ada unsur untuk pelemahan terhadap KPK.
"Kita hanya meluruskan yang tidak lurus dan tidak benar menjadi benar, supaya konstitusi kita dijalankan secara benar. UU ini menjadi domain DPR, tapi kedua-kedua nya menjadi kesepakatan bersama. Hari ini kita sampai pada tahap persetujuan," tegas dia.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengakui, melihat jadwal persidangan yang tinggal beberapa hari lagi, pembahasan RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak ini tidak akan mungkin dibahas pada 2015.
Akan tetapi, jika terdapat keputusan politik yang dianggap mendesak, maka pada masa reses DPR akan menugaskan Panja atau Pansus untuk melakukan pembahasan.
Firman mengatakan, kedua RUU ini menjadi pembahasan pada Paripurna DPR agar pemerintah dan DPR konsisten untuk membahas sesuai mekanisme yang sudah dijalankan yaitu, pembahasan di Badan Legislasi DPR sudah mengadakan rapat pleno.
"Karena ini sudah diputuskan maka akan menjadi komitmen," ucap Firman.