Bareskrim Temukan 29 Pelanggaran Pidana Pilkada Serentak

Yang paling menonjol adalah pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), terutama Kepala Desa.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2015, 12:39 WIB
Kapolri Jendral Badrodin Haiti (kiri) meninjau bilik suara di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). Kapolri Jendral Badrodin Haiti turun langsung ke lapangan bersama jajarannya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan 29 perkara pidana dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015 lalu.

Kasubdit Dokumen dan Politik Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan mengatakan 29 kasus tersebut terjadi di seluruh wilayah yang menggelar ajang pilkada.

Yang paling menonjol, sambung dia, adalah pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), terutama Kepala Desa.

"Sampai saat ini jumlah pidana terkait Pilkada Serentak yang terjadi adalah 29 kasus di seluruh Indonesia. Yang paling menonjol, keterlibatan aparatur sipil negara. Paling besar jumlahnya 13 ASN," kata Rudi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2015).


Sejumlah Kepala Desa, terang Rudi, diduga melakukan pelanggaran dengan mengerahkan massa untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah.

"Kepala desa mengerahkan massa untuk memilih salah satu calon. Perusakan atribut kampanye dan alat peraga kampanye," ujar dia.

Kemudian, Rudi melanjutkan dari 29 kasus tersebut 3 perkara masih dalam proses melengkapi berkas. Kemudian ada 2 perkara lainnya yang telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 1. Lalu, 3 berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan.

"Untuk yang sudah masuk tahap 2 sebanyak 14 perkara. Sedangkan 7 perkara dinyatakan tak cukup bukti hingga dihentikan kasusnya (SP3)," terang Rudi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya