Polisi Bantu Tangkap Penunggak Pajak, Ahok Janji Beri Insentif

Ahok meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menindak wajib pajak yang sengaja menunggak atau berlaku curang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 16 Des 2015, 13:17 WIB
Belasan polisi penjinak bom dari Gegana Polda Metro Jaya menggeruduk ruang kerja Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk menindak wajib pajak yang sengaja menunggak atau berlaku curang. Untuk mendukung operasi tersebut, Ahok mengatakan akan memberi insentif kepada kepolisian dengan menyisihkan pendapatan pajak daerah.

"Kita mau diinsentifkan kepada Polda. Jadi pajak yang kami pungut mau kami kasih insentif ke Polda untuk membantu kami menangkap orang-orang yang enggak menyetor pajak pembangunan," kata Ahok di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).

Ia mengatakan, pajak bangunan merupakan pendapatan Pemerintah yang berguna membangun infrastuktur suatu daerah. Sejatinya pajak dari rakyat untuk rakyat. Karena itu Ahok geram sekali mengetahui ada oknum di lingkungan Pemprov DKI yang menyalahgunakan wewenang untuk membantu wajib pajak mangkir dari kewajiban.

"Jadi kalau kamu nyolong, bagi-bagi kan enggak benar. Makanya kita suruh polisi, kami akan pecat," ujar Ahok.

Saat ini, tambah Ahok, pemprov dan kepolisian sedang mendata tempat-tempat mana saja yang menunggak atau bahkan memainkan pajak. Ahok menegaskan jika pengelola tempat usaha 2 kali menunggak pajak, maka pemprov akan menutup paksa tempat usaha mereka.

"Hotelnya kami lihat, dia termasuk hormat (pajak) apa enggak, urusannya sama polisi. Kalau dia 2 kali kayak gitu (menunggak pajak), kami tutup," tegas Ahok.

"Kami sudah sinyalir di beberapa lokasi, kami sudah punya hitungan nih pajak hotel restoran harus bayar berapa," tutup Ahok.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan 3 pegawas Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diketahui menawarkan jasa penghapusan tunggakan pajak dan meringankan beban wajib pajak dengan imbalan sejumlah uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya