Liputan6.com, Jakarta - Jelang sidang putusan kasus 'Papa Minta Saham' oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto, anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal dinonaktifkan keanggotaannya dari MKD. Akbar menuding Pimpinan DPR memberikan akses 'jalan tol' kepada aduan Ridwan Bae sebelumnya.
Penonaktifan Akbar bermula dari aduan anggota MKD asal Golkar Ridwan Bae yang mengangap Akbar membocorkan isi rapat internal MKD yang digelar tertutup. Kemudian Ridwan mengadukan Akbar ke MKD atas persetujuan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Surat aduan saudara Ridwan Bae mendapat akses jalan tol dari pimpinan DPR. Saya dinyatakan dinonaktifkan dari MKD. Saya tak tahu Pimpinan DPR ini mengerti undang-undang atau tidak," ujar akbar di depan ruang MKD Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Anggota Komisi III DPR ini menduga 'pertarungan' untuk kasus dugaan etik Setya Novanto sengaja di-setting di luar MKD. "Yang tanda tangan saudara Fahri Hamzah, Ketua Fraksi Nasdem Pak Victor sudah pertanyakan ini. Ini sengaja 'pertarungan' dipindahkan ke luar," ketus dia.
Akbar pun lantas mengadukan balik 3 orang anggota MKD dari Fraksi Golkar yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir. Namun ia mengaku, sampai saat ini belum direspon oleh Pimpinan DPR.
"Saya mengadukan balik 3 orang itu tapi tidak mendapat respon dari pimpinan (DPR). Kalau mengacu kepada surat ini, maka ketiga orang tersebut juga tidak boleh ikut rapat," tutup Akbar.