Liputan6.com, Jakarta Dua orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dimyati Natakusumah dan Darizal Basir menilai Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat etik terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Pernyataan tersebut disampaikan keduanya dalam penyampaian pandangan di sidang putusan MKD, Rabu (16/12/2015) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pembacaan pandangan pertama disampaikan oleh Darizal Basir. Politikus Partai Demokrat ini meminta Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
Hal senada juga disampaikan Dimyati. "Dengan ini menyatakan, Teradu, Saudara Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," tegas Dimyati dengan nada tinggi.
Oleh sebab itu, Dimyati merekomendasikan Setya Novanto untuk diberhentikan dari keanggotaan DPR. "Dan sebaiknya putusan atau sanksi diberhentikan dari keanggotaan DPR RI massa bakti 2014-2019," kata Politikus PPP ini.
Sementara anggota lainnya, Risa Mariska dan Guntur Sasongko, menilai Novanto melakukan pelanggaran etik sedang.
2 Anggota MKD: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Etika Berat
Dua anggota MKD ini merekomendasikan Setya Novanto Dicopot dari keanggotaan DPR.
diperbarui 16 Des 2015, 16:34 WIBKetua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) saat memimpin pelantikan pimpinan baru MKD dari F-Golkar, Kahar Muzakir yang menggantikan Herdi Soesilo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Berangkat ke Bahrain 6 Oktober 2024 Dini Hari, Pemain Luar Negeri Menyusul
Ada lonjakan, KAI Commuter Tambah Kembali 6 Perjalanan ke Bogor
FamilyMart Hilangkan Area Makan di Toko-Toko Seluruh Jepang, Kenapa?
Bantu Tangani Balita Stunting di Balikpapan, Ini yang Dilakukan PAMA
Urai Kepadatan, KAI Commuter Tambah 10 Perjalanan KRL Bogor
Polisi Gandeng Masyarakat Tionghoa Lawan Politik Identitas
Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Ekonomi Global dan Domestik
UMKM Binaan Pertamina Cuan di Ajang Inacraft, Kantongi Transaksi Sebesar Ini
Ini Alasan Masyarakat Belanja Produk Lokal
IBL All Indonesian Cup 2024: Lumat Satria Muda, Pelita Jaya Paksa Game Ketiga
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Lagi soal Pembubaran Paksa di Kemang
Cara Menghadapi Pasangan yang Badmood Agar Hubungan Tetap Harmonis