2 Anggota MKD: Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Etika Berat

Dua anggota MKD ini merekomendasikan Setya Novanto Dicopot dari keanggotaan DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2015, 16:34 WIB
Ketua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (kedua kiri) saat memimpin pelantikan pimpinan baru MKD dari F-Golkar, Kahar Muzakir yang menggantikan Herdi Soesilo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dua orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dimyati Natakusumah dan Darizal Basir menilai Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran berat etik terkait kasus 'Papa Minta Saham'. Pernyataan tersebut disampaikan keduanya dalam penyampaian pandangan di sidang putusan MKD, Rabu (16/12/2015) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pembacaan pandangan pertama disampaikan oleh Darizal Basir. Politikus Partai Demokrat ini meminta Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.

Hal senada juga disampaikan Dimyati. "Dengan ini menyatakan, Teradu, Saudara Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat," tegas Dimyati dengan nada tinggi.

Oleh sebab itu, Dimyati merekomendasikan Setya Novanto untuk diberhentikan dari keanggotaan DPR. "Dan sebaiknya putusan atau sanksi diberhentikan dari keanggotaan DPR RI massa bakti 2014-2019," kata Politikus PPP ini.

Sementara anggota lainnya, Risa Mariska dan Guntur Sasongko, menilai Novanto melakukan pelanggaran etik sedang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya