Liputan6.com, Makassar - Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini 2 ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gowa, menjadi tersangka dalam dugaan pidana pemilu.
Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah melimpahkan berkas keduanya kepada kepolisian kemarin. "Berkas keduanya sudah kita terima dari Gakumdu," ucap Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Moch Yunus saat dihubungi via telepon dari Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/12/2015).
Menurut Yunus, kedua ketua KPPS tersebut merupakan penyelenggara yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 dan TPS 6, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
"Modusnya sama seperti yang dilakukan 6 penyelenggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Yakni penyelenggara di TPS 5, 7, 8, 9 dan TPS 10 Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, di mana membuka dan merusak kotak suara," papar Yunus.
Ia menambahkan, mereka beralasan di dalam kotak tersebut ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara yang sengaja dimasukkan oleh tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, imbuh Yunus, pelanggaran pidana pemilu lainnya juga ditemukan di Kabupaten Gowa. Yakni, adanya dugaan pidana money politics yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu bekerja sama dengan tim kandidat salah satu pasangan calon atau paslon di Pilkada Gowa.
"Iya semalam ada warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Armin Aminuddin melaporkan kejadian tersebut," ujar Syamsunar selaku Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Gowa.
Ia mengungkapkan, dalam laporan warga tersebut telah disertakan barang bukti berupa 3 lembar C6 atau undangan pemilu, 3 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang disertai kertas ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 5. Yakni, pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Malaganni Kr Kio atau Adnankio.
"Laporannya sudah kita terima semalam sekitar pukul 19.00 Wita dan segera akan ditindaklanjuti. Hal ini terkait dengan pidana money politics," beber Syamsunar.
Syamsunar menambahkan, dalam kasus tersebut modusnya ada 2 hal. Pertama, tim kandidat yang menggandakan undangan pemilu atau panitia KPPS yang bermain atas kejadian itu.
"Makanya kemungkinan KPPS-nya akan dipanggil untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab adanya undangan pemilih demikian disertai uang tersebut," kata Syamsunar seraya menambahkan, Panwas Gowa belum mengetahui pihak yang menyebarkan undangan pemilu tersebut.
Sebelumnya, warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, bernama Armin Aminuddin melaporkan dugaan politik uang ke Panwas Gowa. Ia mengatakan, awal kejadian diketahui dari keluarganya yang mendapatkan undangan pemilu atau Pilkada Gowa.
Namun, menurut Armin, di dalam undangan tersebut ada selembar uang pecahan Rp 50 ribu dan kertas ajakan untuk memilih paslon nomor urut 5, yakni pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Malaganni Kr Kio.
"Buktinya sudah saya lampirkan ke Panwas. Tinggal ke Panwas saja cari perkembangannya, kapan ditindaklanjuti," kata Armin Aminuddin.