Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membacakan putusannya, terkait kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Perwakilan MKD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah menilai, Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Yakni, sambung dia, dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah mengkaji secara mendalam dari Sudirman Said sebagai Menteri ESDM, teradu Setya Novanto, dan saksi Maroef Sjamsoeddin, serta (Menko Polhukam) Luhut, dan melihat pernyataan Presiden, masukan dari pakar, dan masyarakat, serta alat bukti rekaman suara yang sampai saat ini masih dibutuhkan keasliannya," kata Dimyati di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarya, Rabu (16/12/2015).
Dengan alasan itu, Sekjen PPP versi Muktamar Jakarta tersebut, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Setya Novanto sebagai anggota DPR.
"Dengan alasan tersebut dari Fraksi PPP ini menyatakan, saudara pelaku Setya Novanto mengingat teradu Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik, sebaiknya diputuskan untuk diberhentikan dari keanggotaan DPR RI," tandas Dimyati.