Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA

Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Ditjen Imigrasi mendeportasi 50 WNA karena telah melakukan kejahatan cyber crime. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 16 Des 2015, 17:22 WIB
20151216-Terlibat Cyber Crime, Ditjen Imigrasi Deportasi 50 WNA -Jakarta
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Ditjen Imigrasi mendeportasi 50 WNA karena telah melakukan kejahatan cyber crime. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Yurod Saleh (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Ditjen Imigrasi mendeportasi 50 WNA karena telah melakukan kejahatan cyber crime. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Ilustrasi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Sejumlah orang WNA Taiwan saat akan di pulangkan ke negara asalnya, dari Kalideres, Jakarta, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 49 WN Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya