Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerima laporan dari pengelola karaoke Happpy Puppy. Mereka melaporkan pentolan grup band Radja, Ian Kasela.
Ian Kasela diduga telah melakukan tindakan pemerasan dengan mengirim pesan singkat kepada Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy, Setyadi Santoso.
Manager Legal Happy Puppy, Maharani Dewi, mengatakan masalah ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan 5 tempat karaoke keluarga, yakni Inul Vista, Nav, Grand Charlie Karaoke, Diva, dan Happy Puppy, ke Mabes Polri.
Ian Kasela menuding kelimanya tersebut melanggar hak cipta karena memutar lagu ciptaan Radja dan tidak membayar royalti.
"Ada 3 lagu yang Ian sebut tidak terbayar royaltinya, yakni Maaf, Parah, satunya saya lupa," kata Maharani didampingi penasihat hukum pihak Happy Puppy, Sahat Maralitua Sidabuke saat menggelar konferensi pers di Happy Puppy Mayjen Sungkono Surabaya, Rabu (16/12/2015).
Maharani menegaskan Happy Puppy telah membayar royalti lagu Radja yang diputar di tempat karaoke melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
"Cuma 3 lagu itu memang royaltinya tidak terbayar karena memang tidak terdaftar di YKCI. YKCI tidak bilang ke kami kalau 3 lagu itu tidak terbayar," jelas Maharani
Baca Juga
Advertisement
Sehingga, kata Maharani, seharusnya Ian Kasela mendaftarkan dulu 3 lagu tersebut ke YKCI. "Jangan malah mensomasi kami. Itu bukan salah kami," kata dia.
Maharani melanjutkan, setelah kasus tersebut diproses oleh pihak kepolisian, maka terjadi komunikasi antara Ian dan pimpinan Happy Puppy untuk penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan.
"Dua kali kami lakukan pertemuan tatap muka dan selebihnya melalui SMS dari Januari sampai September 2015," ucapnya.
Maharani menegaskan bahwa saat komunikasi SMS itulah, Ian diduga mengirimkan pesan yang nadanya diduga mengancam dan melakukan pemerasan.
"Kami tawarkan ganti rugi sesuai standart, tapi Ian meminta angka fantastis. Dia meminta ganti rugi Rp 2,5 miliar dan uang tersebut harus diberikan langsung ke Ian, bukan melalui YKCI," kata Maharani.
Penasihat hukum pihak Happy Puppy, Sahat Maralitua Sidabuke, menambahkan bahwa Ian sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2015 dengan LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM dengan pelapor Maharani Dewi dan terlapor Mulyani alias Ian Kasela.
"Laporan kami sudah diproses di Polda dan sekarang sudah masuk pada proses BAP atau berita acara pemeriksaan. Tapi belum ada tersangkanya," ujar Sahat.
Managemen Ian Kasela Membantah
Pihak Fajar Managemen membantah jika Ian Kasela melakukan pemerasan terhadap pimpinan Happy Puppy, Setyadi Santoso. Namun, manager group band Radja Moldy tak membantah jika Ian Kasela dan Setyadi pernah bertemu untuk melakukan mediasi.
"Santoso pernah mengundang dan dia sudah berprasangka buruk terhadap Radja. Begitu ada mediator, Santoso dan Ian malah berhubungan baik," kata Moldy ketika dikonfirmasi.
Menurut Moldy saat itu, Santoso menawarkan sejumlah uang kepada Ian agar kasus ini diselesaikan kekeluargaan. Sebab, saat ini Santoso sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan kasus ini siap disidangkan.
"Mungkin tersangka menawarkan sejumlah dana ke Radja, tapi ditolak. Tetapi itu mediasi, kepentingan mereka yang imgin berdamai," ujar dia.
"Kalau mereka mau memutar balikkan fakta ya kami tidak tahu," lanjutnya.
Namun, kata Moldy pihak Radja menyerahkan semua kasus ini ke pihak berwajib.
"Biar yang berwajib menimbang soal mereka melakukan praduga. Radja tidak pernah mengeluarkan angka, walaupun kita bebas mengeluarkan angka. Kan namanya negosiasi mereka yang menawarkan damai," ujar dia.
Bos Happy Puppy sudah ditetapkan tersangka karena diduga menggunakan lagu-lagu Radja tanpa izin. Kemudian oleh pihak kejaksaan hal itu dianggap tindakan pidana.
"Kasusnya terbukti pidana. Mereka memakai lagu-lagu Radja tanpa izin, akhirnya menurut jaksa pelanggaran mesin karoke yang tidak berizin adalah pidana," ujar Moldy.