Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan dari tiap anggotanya terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Dari 17 anggota MKD, 15 telah membacakan putusannya. Mayoritas anggota MKD memiliki pandangan yang nyaris sama terhadap Setya Novanto dan ada 2 permintaan dari anggota yang sudah membacakan tersebut yakni sanksi sedang berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua DPR dan sanksi berat berupa pemecatan sebagai baik sebagai ketua maupun anggota DPR.
Baca Juga
Advertisement
Anggota MKD yang meminta Setya Novanto disanksi sedang sebanyak 9 orang adalah Viktor Bungtilu Laiskodat (Nasdem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura) dan Junimart Girsang (PDIP).
Sedangkan anggota MKD yang menginginkan Setya Novanto disanksi berat sebanyak 6 orang, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).