Sidang Setnov Diskors: 9 Anggota MKD Minta Sanksi Sedang, 6 Berat

Dari 17 anggota MKD, 15 telah membacakan putusannya. Mayoritas anggota MKD memiliki pandangan yang nyaris sama.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Des 2015, 18:31 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto usai menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan dari tiap anggotanya terhadap kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Dari 17 anggota MKD, 15 telah membacakan putusannya. Mayoritas anggota MKD memiliki pandangan yang nyaris sama terhadap Setya Novanto dan ada 2 permintaan dari anggota yang sudah membacakan tersebut yakni sanksi sedang berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua DPR dan sanksi berat berupa pemecatan sebagai baik sebagai ketua maupun anggota DPR.

Anggota MKD yang meminta Setya Novanto disanksi sedang sebanyak 9 orang adalah Viktor Bungtilu Laiskodat (Nasdem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura) dan Junimart Girsang (PDIP).

Sedangkan anggota MKD yang menginginkan Setya Novanto disanksi berat sebanyak 6 orang, yakni‎ Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya