Liputan6.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' berakhir. MKD telah membacakan surat pengunduran diri politikus Partai Golkar yang akrab disapa Setnov tersebut.
"Sidang dinyatakan ditutup dengan diterima surat pengunduran diri saudara yang terhormat Setya Novanto dari Ketua DPR periode 2014-2019. Terhitung hari ini saudara Setya Novanto dengan nomor anggota A 300 berhenti sebagai Ketua DPR," ucap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad, di hadapan seluruh anggota MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015) malam.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, secara mengejutkan Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR ke MKD. "Surat pengunduran diri Setya Novanto sudah diterima MKD. Akan dibicarakan sebentar lagi," kata anggota MKD dari Fraksi PAN Sukiman singkat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya sebelumnya telah memberikan sinyal, politisi Partai Golkar itu menyatakan mundur.
Seluruh anggota MKD DPR pun telah menyampaikan putusan dan pandangannya terhadap Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.