Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan 250 sanksi kepada 14 stasiun televisi. Ratusan sanksi itu dikeluarkan KPI sepanjang 2015 untuk periode Januari-November.
"Dominasi sanksi itu didapat karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta jurnalistik," ucap Ketua KPI Pusat, Judhariksawan dalam Refleksi Akhir Tahun Kinerja KPI Tahun 2015 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
250 sanksi itu tersebar pada 14 jenis program siaran. Jumlah sanksi terbanyak diberikan pada program siaran jurnalistik, sinetron, dan variety show. Sedangkan sebaran saksi dijatuhkan kepada 14 lembaga penyiaran televisi.
Rinciannya dengan urutan terbanyak menerima sanksi, Trans TV mendapat 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC TV 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi, dan iNews TV 6 sanksi.
Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8.137 pengaduan yang diterima. Baik melalui pesan pendek, email, twitter, facebook, telepon, maupun surat.
"Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show," kata Judhariksawan.
Baca Juga
Advertisement
Perpanjangan Izin Siaran
Judhariksawan menambahkan, pihaknya juga telah memulai proses evaluasi perpanjangan izin terhadap 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Penilaian yang dilakukan KPI berdasarkan aspek program siaran, implementasi sistem stasiun jaringan, dan manajemen SDM penyiaran.
"Untuk itu, KPI telah bertemu dengan para pemilik lembaga penyiaran untuk menyampaikan sudah dimulainya proses evaluasi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran tersebut," kata dia.
Penilaian KPI terhadap implementasi sistem stasiun jaringan didasarkan pada 5 poin. Yakni durasi tayang, jam tayang, kedekatan konten tayangan dengan isu lokal, keterlibatan sumber daya manusia lokal, dan relay induk jaringan.
Atas penilaian terhadap kriteria tersebut, 10 stasiun televisi swasta itu belum memenuhi poin konten lokal seperti yang diamanatkan oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Adapun peringkat yang didapat dari hasil penilaian atas kepatuhan implementasi sistem stasiun jaringan secara keseluruhan adalah PT Media Televisi Indonesia, PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, PT Surya Citra Televisi.
Selain itu, PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh, PT Global Informasi Bermutu, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia.