Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal tidak terima dinonaktifkan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelang pengambilan putusan etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Meskipun akhirnya Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Akbar masih geram terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menandatangani penonaktifannya dari MKD. Akbar akan melaporkan Fahri ke MKD.
"Ya, dia akan saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD. Besok melalui staf saya," kata Akbar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Politikus Partai Nasdem ini pun memaparkan beberapa pasal yang telah dilanggar Fahri sebagai Pimpinan DPR yang telah sewenang-wenang menyetujui penonaktifannya tersebut.
"Pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 ayat 2, dan Pasal 15 ayat 1," tandas Akbar.
Menjelang putusan sidang 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto di DPR, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal dinonaktifkan. Surat penonaktifan dari MKD itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fraksi Partai Nasdem kemudian memutuskan mengganti Akbar Faizal dengan Victor Bungtilu Laiskodat yang tak lain adalah Ketua Fraksi Partai Nasdem.