Liputan6.com, Pekanbaru - Tidak menerima kekalahan, calon Bupati Pelalawan Zukri Misran melayangkan gugatan dan akan mendaftarkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai banyak kecurangan di lapangan sehingga lawan politiknya, Muhammad Harris, menang.
"Banyak sekali kecurangan yang terjadi di lapangan. Kita menempuh wadah yang sudah di atur undang-undang, jadi kita melayangkan gugatan ke MK," ujar Zukri di Pelalawan saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).
Ia tak merinci kecurangan seperti apa yang dialaminya. Dia hanya memastikan mendaftarkan gugatannya hari ini secara online ke situs resmi MK.
"Kecurangan yang dilakukan kubu lawan akan dituangkan pada gugatan dan dibacakan di sidang MK. Yang pasti kecurangan itu benar terjadi," ucap Zukri.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Zukri, apa yang ditempuhnya itu untuk mewujudkan hasil pilkada yang bersih. Dia ingin semua dugaan kecurangan itu menjadi terang di sidang MK nanti.
"Kita menginginkan hasil pilkada bersih, makanya ditempuh ke MK. Biar memutuskan yang terbaik untuk masyarakat Pelalawan," sahut Zukri.
Dalam proses gugatan nanti, Zukri mengaku didukung DPP PDI Perjuangan sebagai partai pendukung. Partai berlambang banteng itu menyatakan siap memberi bantuan hukum.
"DPP PDI Perjuangan sudah mengabari dan siap secara total memberikan bantuan hukum," tegas mantan Anggota DPRD Riau itu.
Dihubungi terpisah, lawan politik Zukri, Muhammad Harris mengaku siap jika hasil Pilkada Pelalawan digugat ke MK. Ia juga mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk persidangan nanti.
"Sebelum tahapan Pilkada dimulai, kita menyiapkan, penasehat hukum. Langkah ini untuk mengantisipasi terjadi kecurangan-kecurangan Pilkada Pelalawan dan menghadapi gugatan ke MK," ucap dia.
Dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, pasangan Zukri-Abdul Anas Badrun kalah tipis sebanyak 1.538 suara atau 1,13 persen dari pasangan Muhammad Harris-Zaderwan.