Wapres Minta Proses Hukum 'Papa Minta Saham' Berlanjut

Bila tidak mengundurkan diri pun, ada mekanisme dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengharuskan Novanto untuk mundur dari jabatannya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Des 2015, 12:45 WIB
Wapres Jusuf Kalla bersama Menlu Retno Marsudi saat pembukaan Kongres ke-3 Diaspora Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8). Kongres yang berlangsung selama 12-14 Agustus 2014 tersebut mengusung tema "Diaspora Bakti Bangsa". (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai mundurnya Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Ia tetap meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus Papa Minta Saham.

"Nanti Kejaksaan Agung mesti meneliti juga. Ya tergantung perkembangan hukum, biar kita serahkan ke aparat hukum saja," tutur JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

JK menjelaskan bila tidak mengundurkan diri pun, ada mekanisme dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengharuskan Novanto untuk mundur dari jabatannya. Apalagi, semua anggota MKD menganggap bahwa tindakan mantan Ketua DPR itu melanggar etika.

"Kalau keputusannya (MKD) itu diberhentikan, hanya lalu (Setya Novanto) memberhentikan diri sendiri. Walaupun sebenarnya dalam bersidang itu tidak keputusannya memang, tapi hasilnya sama," ucap JK.

Setya Novanto resmi mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI, Rabu 16 Desember 2015. Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan surat pengunduran diri itu di dalam sidang MKD.

Dasco mengutip surat itu, "Dengan ini, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya