Ditangkap Karena Dugaan Pornografi, @ypaonganan Menyesal

Unggahan yang diduga perisi penyebarluasan pornografi tak hanya dilakukan 1 kali oleh tersangka lewat akun twitter-nya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Des 2015, 13:39 WIB
Pemilik akun twitter @ypaonganan (foto: twitter @ypaonganan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Dia telah berstatus tersangka atas kasus dugaan penyebarluasan konten pornografi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus memeriksa tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, Yulius mengaku menyesali perbuatannya.

"Yang bersangkutan menyesali tindakannya," kata Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Meski demikian, sambung Agus, penyidik tetap melanjutkan perkara tersebut lantaran perbuatan yang dilakukan Yulius telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Agus menjelaskan, unggahan yang diduga berisi penyebarluasan pornografi tak hanya dilakukan 1 kali oleh tersangka lewat akun twitter-nya. Melainkan diduga dilakukan lebih dari 200 kali.

"Sejak 12 sampai 14 Desember tulisan yang dimuat lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu," terang Agus.

Yulius ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIB.

Yulius diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dari informasi yang beredar, Yulius diduga mem-posting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun twitter-nya. Di dalam foto tersebut, Yulius juga menuliskan tagar yang diduga mengandung unsur pornografi dengan tagar #PapaDoyanLonte.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya