Fraksi PKS: Sesuai UU MD3 Pengganti Setya Novanto dari Golkar

Aturan pergantian Ketua DPR harus sesuai dengan pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3),

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Des 2015, 14:39 WIB
Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri memberi sambutan saat Launching Hari Aspirasi F-PKS, Jakarta, Selasa (17/11/2015). Hari Aspirasi Rakyat ini dalam rangka menjalankan amanah wakil rakyat yang berasal dari PKS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, orang yang berhak mengisi kursi Ketua DPR yang ditinggalkan Setya Novanto adalah dari anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Karena, lanjut Sukamta, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 87 ayat 4 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), di mana bila salah seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka penggantinya harus berasal dari partai politik yang sama.

‎"Ya kalau setahu saya berdasarkan UU MD3 penggantinya harus dari Golkar, jadi nanti tinggal lapor saja untuk pengesahan dan Fraksi PKS patuh pada UU MD3 dan menolak kocok ulang," kata Sukamta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Anggota Komisi I DPR ini pun mengatakan, tidak ada landasannya dalam UU MD3 bahwa Pimpinan DPR dikocok ulang karena salah satu pimpinannya mengundurkan diri.

Untuk itu, ia berharap agar pengganti Setya Novanto segera ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan di Pimpinan DPR.‎

"Itu enggak ada dasarnya. Lebih baik kondisi sekarang ini kegaduhan jangan lama-lama, harus diakhiri. Lebih baik diminamalisir kegaduhan. Jadi segera pimpinan tertinggi (di DPR) tidak boleh lama-lama kosong," papar Sukamta.

Setya Novanto resmi mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada MKD, Rabu (16/12/2015). Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD akan menyatakan memberi sanksi pelanggaran sedang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya