Liputan6.com, Jakarta - Nama Ahmad Dhani tercetus di balik kasus prostitusi yang melibatkan Nikita Mirzani. Kabar awal yang berembus, Dhani memiliki janji bertemu dengan Nikita di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam.
Alhasil, ketika berita penangkapan Nikita mengemuka, Dhani sempat disangka sebagai salah satu pelanggan model hot ini. Bahkan, dalam satu media online, Dhani membenarkan kabar kencannya tersebut.
Advertisement
"Kabar itu nggak benar (kencani Nikita). Makanya saya melaporkan ini (media online) karena termasuk fitnah. Saya memang ada rencana bertemu dengan Nikita tapi bukan untuk itu (prostitusi artis), dan bukan di Kempinski," kilah Ahmad Dhani, di Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015).
Dalam waktu dekat, polisi rencananya akan memanggil Nikita dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan. Lantas, siap kah Dhani jika namanya ikut dijadikan saksi polisi?
"Kalau menurut saya, hal itu (kasus prostitusi artis) terlalu jauh. Di kasus itu nggak lah, saya jauh dari kasus itu," ucap Dhani.
Saat ini fokus utama Ahmad Dhani ingin melanjutkan perkara atas tudingan media online yang menyebut dirinya berkencan dengan Nikita.
"Sekarang fokus ini dulu. Kalau ke Dewan Pers memang akan difasilitasi. Cuma kalau berdamai kan saya sudah nggak mau. Saya heran kenapa dengan yang satu ini, padahal yang lain tidak ada berita seperti itu," urai Ahmad Dhani.
"Soalnya Al, El, Dul diledek temannya, 'Ciee bapak lu sama Nikita ya?' Dan bukan cuma mereka bertiga, saya pun diciee-in (diledek) oleh istri saya," pungkasnya.
Polisi berhasil menciduk Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Keduanya ditangkap dalam keadaan telanjang bulat. Polisi menyebut Nikita dan Puty memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.
Selain Nikita Mirzani dan Puty Revita, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan Nikita dan Puty dibebaskan karena dianggap sebagai korban.