Liputan6.com, Jakarta Terhitung sejak 1 Juli 2015 PT Taspen (Persero) diberi amanah oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Kerja sama yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan PT Taspen juga PT Jasa Raharja, dilakukan guna menangani kecelakaan kerja yang mungkin dialami Pegawai Aparatur Sipil Negara, Penjabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta mereka yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian RI.
Baca Juga
Advertisement
Dirut PT Taspen Iqbal Latanro menuturkan, "Jika ada kecelakaan kemudian awalnya dibayai oleh Jasa Raharja, tetapi jika sifatnya kecelakaan lalu lintas. Tapi kalau dia bukan kecelakaan lalu lintas maka kami akan bersama-sama menanganinya dengan BPJS Kesehatan. Jadi prinsipnya kami bersinergi sehingga melahirkan layanan yang baik dan efesien," ujarnya saat temu media, Kamis (17/12/2015).
Saat ini pihak PT Taspen dan BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran dan jaminan kematian sekitar 1000 orang, dan kecelakaan kerja saat ini sebanyak 10 orang. Pada biaya pengobatan dilakukan secara terpisah dengan cara pengobatan akibat kecelakaan kerja dibiayai oleh Taspen dan yang bukan akibat kecelakaan kerja (terserang penyakit) dibiayai oleh BPJS Kesehatan.