Mobil Pribadi Lewat Pasteur Bayar Rp 20 Ribu

DPRD juga meminta agar pemkot menyiapkan sarana dan prasarana yang aman dan nyaman.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 17 Des 2015, 16:33 WIB
Jalan Pasteur, Bandung. (infobdg.com/istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Siap-siap bagi pengendara mobil pribadi yang melewati sepanjang Jalan Pasteur, Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP), pada 2016.

Para pengendara nantinya diwajibkan membayar Rp 20 ribu setiap melewati ruas jalan itu.

Anggota DPRD Kota Bandung Folmer SM Silalahi menuturkan, hal itu merupakan revisi peraturan daerah (perda) tentang perhubungan, retribusi dan kenaikan parkir di bahu jalan.


"Kami menilai hal ini bisa diterapkan di Bandung. Semua mobil pribadi yang melintas di Pasteur harus bayar, baik warga Kota Bandung maupun wisatawan dengan tarif kurang lebih Rp 20 ribu," kata Folmer di Bandung, Kamis (17/12/2015).

Rencana itu untuk mengurangi tingkat kemacetan dan membuat masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. Di saat yang sama, DPRD juga meminta agar pemkot menyiapkan sarana dan prasarana yang aman dan nyaman.

"Rencananya tahun depan sambil membenahi angkutan umum. Pemkot meminta masyarakat beralih ke angkutan umum dan tentunya Pemkot menyiapkan sarana dan prasarana terbaik, aman dan nyaman," tutur Folmer.

Sebelum diterapkan, Pemkot Bandung akan mulai menguji coba penerapan ERP secara manual. Jika berkembang cukup baik, Pemkot akan menerapkan sistem elektronik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya