Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menyosialisasikan aturan tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para pengusaha ritel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Aturan pencantuman tersebut selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Itu diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag menyosialisasikan aturan tentang Standar Nasional Indonesia dan label ke para pengusaha ritel. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten, (16/12). Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)