Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto resmi mundur sebagai Ketua DPR di detik-detik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengetuk palu vonis persidangan etik dirinya. Dengan langkah tersebut, Novanto lolos dari putusan sidang dan duduk sebagai anggota DPR.
Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang II tahun 2015-2016 digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Pantauan Liputan6.com di lokasi rapat, papan nama Setya Novanto berada di deretan meja anggota.
Baca Juga
Advertisement
Protokoler DPR menyiapkan lengkap dengan nomor dan daerah pemilihan politikus Golkar itu. Tertulis Drs Setya Novanto Ak dengan nomor anggota A 300 Dapil NTT. Namun demikian, 'mantan komandan' itu tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto. Namun, beberapa saat sebelum rapat ditutup, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan tiba-tiba mendampingi Agus Hermanto.
Rencananya, rapat paripurna mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang. Salah satu RUU yang disahkan adalah Undang-Undang tentang Penjaminan.
Kemudian, 2 RUU lain yang disahkan menjadi undang-undang adalah UU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Polandia tentang kerjasama di bidang Pertahanan.
Selanjutnya, UU Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerjasama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan.
Kedua UU ini masuk di Prolegnas 2015 sebagai RUU Kumulatif Terbuka. Saat pembacaan, 2 RUU ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais.