Liputan6.com, Jakarta - Awal Desember ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Baru, Ken Dwijugiasteadi untuk mengejar target penerimaan pajak sampai akhir tahun ini Rp 1.049 triliun. Ini adalah pesan utama yang disampaikan Bambang kepada Ken usai Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri.
"Ketika saya mengangkat Pak Ken, sebagai Plt, pesan saya cuma satu mengamankan perkiraan penerimaan di Desember. Karena berdasarkan perhitungan setahun ini, penerimaan pajak tanpa PPh Migas sebesar Rp 1.049 triliun atau 84,3 persen dari target APBN-P 2015," jelas Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015) malam.
Kata Bambang, dengan realisasi hingga 30 November 2015 sebesar Rp 830,7 triliun, maka pimpinan Ditjen Pajak ini harus mengumpulkan penerimaan Rp 218,3 triliun khusus di Desember ini. Menurutnya, Ditjen Pajak bisa mengejar target tersebut dengan berbagai cara.
Pertama, menyisir target PPh dan PPN dengan potensi Rp 97,9 triliun. Itu adalah setoran rutin. Kedua, upaya ekstensifikasi berupa perluasan Wajib Pajak yang selama ini belum membayar kewajiban dengan potensi penerimaan Rp 16,7 triliun.
Baca Juga
Advertisement
Upaya ketiga, imbauan dari program Tahun Pembinaan Pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 51,3 triliun. Keempat, pemeriksaan dan penagihan Rp 47 triliun. Kelima, penyelidikan dengan potensi Rp 1,7 triliun dan keenam, kebijakan revaluasi aset yang diharapkan bisa menyumbang Rp 10 triliun.
"Sejak dikeluarkan PMK revaluasi aset, ada tiga kelompok usaha yang menyumbang setoran pajak lumayan, yakni sektor perbankan, perkebunan, dan sektor properti," terang Bambang.
Sebelumnya, untuk meningkatkan penerimaan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengundang ratusan Wajib Pajak Besar di wilayah DKI Jakarta untuk berdialog dan sosialisasi pada Rabu (16/12/2015) kemarin.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama saat menggantikan sambutan Plt Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengaku mengundang 230-25 wajib pajak besar di DKI Jakarta.
"Tujuan kami untuk mengajak dan memberi informasi terkait ketentuan perpajakan terkini, serta upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini,"
Di hadapan ratusan wajib pajak besar itu, dia menuturkan jika program Ditjen Pajak sepanjang 2015 adalah implementasi reinventing policy yang dimulai sejak Mei ini. Dalam program tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebelum akhir tahun.
"Kalau diperbaiki SPT-nya, kami akan hapus sanksi administrasi terkait pelaporan pajak. Kami juga banyak mengeluarkan kebijakan seperti kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu," papar Mekar. (Fik/Gdn)