Ini Vonis untuk Ketua PTUN Medan

Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Nasuri diperbarui 17 Des 2015, 23:42 WIB
20151217-Sidang Vonis Ketua PTUN Medan-Jakarta-Helmi Afandi
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro divonis Hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Tripeni terbukti menerima suap dari OC Kaligis. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya