Liputan6.com, Surabaya - Seorang kakek berusia 54 tahun warga Jalan Sutorejo, Surabaya, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap tangan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menyimpan 3,52 gram sabu.
Polisi menangkap pelaku yang diketahui bernama Lukman di Jalan Mulyosari, Surabaya. Di hadapan petugas, pelaku menyangkal disebut sebagai pengedar sabu. Ia mengaku hanya sebagai pengguna barang haram itu.
"Saya hanya pemakai, bukan pengedar narkoba," ujar Lukman di hadapan Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya, Kamis, 17 Desember 2015.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Winaya, sebelum tertangkap anggota Satresnarkoba, Lukman pernah dipenjara atas kasus serupa pada 2010. Ia lalu dipenjara selama 4 tahun. Namun, hukuman itu rupanya tidak membuat kakek itu jera.
"Meski pernah dipenjara atas kasus narkoba di tahun 2010, tersangka Lukman enggan mengakui dirinya sebagai pengedar narkoba," kata Winaya.
Dia menyatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Mulyosari Surabaya diduga sering digunakan transaksi narkoba.
Usai dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas kemudian menangkap Lukman beserta barang bukti 3 paket sabu seberat 3,52 gram. Sabu itu, dijual dengan harga Rp 1,2 juta per gramnya.
"Tersangka ini menjual sabu per gramnya atau per paket senilai Rp 1,2 juta," ucap Winaya.