Dilarang Beroperasi Kemenhub, Ini Tanggapan GrabTaxi

Terkait larangan pengoperasian ojek online, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, berikut ini tanggapan dari GrabTaxi.

oleh M Hidayat diperbarui 18 Des 2015, 08:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.

Larangan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, karena ojek online tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang.

Terkait pelarangan ini, GrabTaxi Holdings, salah satu pemain di layanan ini, angkat bicara.

"Aplikasi layanan transportasi online merupakan industri dan model bisnis baru yang tengah berkembang. Kami percaya bahwa penting bagi perusahaan penyedia apikasi layanan transportasi online untuk berkolaborasi bersama dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait untuk bersama mengatasi tuntutan akan layanan transportasi yang semakin bertumbuh, dan mendukung transformasi sistem transportasi di Indonesia--menyediakan akses terhadap layanan transportasi yang aman dan terjangkau bagi semua orang," tutur Cheryl Goh, Group VP of Marketing, GrabTaxi Holdings, melalui keterangannya kepada Tekno Liputan6.com.

Dalam mendukung dan mentransformasi sistem transportasi di Indonesia, kata Goh, penting untuk mempertimbangkan kepentingan para pengemudi dan penumpang yang harus menjadi titik fokus dari transformasi ini, dan bagaimana model bisnis baru yang inovatif ini dapat memainkan peranan penting.

Diungkapkannya lebih lanjut, aplikasi GrabTaxi, dalam mengantarkan seluruh layanannya, termasuk GrabCar dan GrabTaxi, tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Pihaknya menyediakan platform teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.

Penting diketahui, keselamatan merupakan aspek yang sangat penting, yang menjadi prioritas dalam setiap layanan yang ditawarkannya. GrabTaxi sendiri telah melakukan banyak inisiatif untuk memastikan keselamatan para penumpang dan pengemudinya. Misalnya, GrabTaxi telah menginvestasikan dana sebesar Rp 84 miliar atau US$ 6 juta untuk langkah keamanan di seluruh wilayah.

Investasi ini, menurut Goh, tentu saja digulirkan guna mengembangkan fitur-fitur keselamatan baru dan menyediakan pelatihan serta edukasi bagi para pengemudi di seluruh wilayah, dengan pemeriksaan latar belakang dan program pelatihan yang ketat bagi seluruh pengemudi, menyediakan asuransi bagi pengemudi dan pelanggan, serta menyediakan berbagai fitur keamanan dalam aplikasinya, termasuk fitur 'Share My Ride'.

"Kami peduli akan para pengemudi, yang diyakinkan telah memberikan dampak positif terhadap masyarakat dalam mengantarkan layanan. Kami telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kehidupan para pengemudi, seperti di antaranya program Elite Bikers maupun Elite Drivers, di mana kami memberikan penghargaan kepada bikers juga pengemudi terbaik yang paling aktif dan memberikan standar layanan yang tinggi. Selain itu kami juga memperkenalkan program GrabScheme, sebagai skema pembiayaan motor pertama di dunia dari penyedia aplikasi transportasi," ujar Goh.

Terakhir, Goh mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai regulasi setempat, tak terkecuali di Indonesia.

"Kami menghargai regulasi lokal, dan terus berupaya untuk menjalankan layanan kami dalam koridor hukum yang ada. Kami berkomitmen untuk merealisasikan visi kami, yaitu membuat layanan transportasi yang aman, terjangkau dan dapat diakses oleh semua orang," tandas Goh.

Sejauh ini, kami sudah mencoba menghubungi penyedia layanan tranportasi online lainnya, seperti Gojek. Namun, kami masih belum bisa mendapat tanggapan apa pun.

(Why/Isk)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya