Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan sikap untuk melarang pengoperasian jasa layanan ojek online dan kendaraan online sejenis lainnya. Layanan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelarangan ini pun mendapat sambutan baik dari pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, memang sudah sepantasnya layanan jasa transpotasi online semacam ini dilarang pemerintah.
"Kita menyambut positif keputusan itu, terutama oleh Pak Jonan (Menteri Perhubungan) khususnya. Beliau sudah melihat perkembangan illegal transport ini yang sudah tidak terkendali. Apalagi dia berbasiskan aplikasi dan bekerja sama dengan kendaraan-kendaraan pribadi pelat hitam. Ini kan illegal transport," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Namun, dia sedikit menyangkan sikap Kemenhub yang dinilai sedikit terlambat karena baru menyatakan pelarangan ketika bisnis jasa transportasi ini online ini sudah berkembang cukup pesat. Hal ini harus juga harus dipikirkan oleh pemerintah.
"Saya pikir keputusan ini sudah tepat, karena kalau dibiarkan tambah lebih kacau lagi. Walaupun sekarang sudah banyak. Ini memang jadi beban pemerintah, kenapa waktu itu tidak cepat mengambil sikap. Tetapi saya pikir langkah ini juga positif sebab kalau dibiarkan akan bawa dampak sosial lebih besar lagi," kata dia.
Selain Kemenhub, Shafruhan menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga seharusnya bertanggung jawab akan hal ini. Pasalnya bisnis transportasi tersebut berbasis teknologi.
"Tetapi karena berbasis aplikasi berarti melibatkan Kominfo, ini mereka sama sekali tidak bereaksi. Kita sayangkan sikap Kominfo yang tidak proaktif, melihat situasi yang akan berdampak sosial yang luas," jelasnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran aturan yang tertuangan dalam UU, Shafruhan menilai pihak aparat penegak hukum juga harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, aparat punya payung hukum yang kuat untuk menindak bisnis jasa transportasi online semacam ini.
"Mestinya aparat penegak hukum juga ambil sikap karena UU-nya sudah jelas. Ada pelanggaran terhadap UU sudah jelas, ini domainnya aparat penegak hukum," tandasnya. (Dny/Ndw)*