Liputan6.com, Jakarta - Hari ini netizen Indonesia dihebohkan oleh keputusan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang secara tegas melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.
Baik melalui media sosial maupun petisi online, Netizen menyuarakan aspirasinya terkait larangan tersebut. Banyak dari netizen yang merasa bahwa larangan ini akan mengurangi kemudahan yang ditawarkan oleh penyedia layanan ojek online.
Menanggapi larangan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pun angkat bicara. Melalui akun Twitter resminya, Presiden menuturkan bahwa ia akan segera memanggil Ignatius Jonan selaku Menteri Perhubungan.
Baca Juga
Advertisement
"Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata-Jkw" tulis Presiden Joko Widodo di akun Twitter miliknya, Jumat (18/12/2015).
Selain Presiden Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Indonesia saat kepemimpinan SBY, Boediono juga ikut angkat suara.
Sekadar informasi, hari ini berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, Kemenhub telah melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis.
Larangan itu dikeluarkan karena ojek online disebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang.
(Dam/Why)