Larang Ojek Online, Jonan Dinilai Tidak Siap Kemajuan Teknologi

Seharusnya, kata Politikus PDIP Adian Napitupulu, Jonan mendorong peraturan baru untuk membuka ruang bagi munculnya inovasi dan kreatifitas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Des 2015, 11:08 WIB
Spanduk penolakan ditujukan kepada Go-Jek dan Grab Bike terpasang di kawasan Kalibata City, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Sejumlah pengojek regular menolak keberadaan layanan ojek online. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mendapat kecaman setelah melarang ojek online atau angkutan sejenisnya beroperasi. Bahkan, Politikus PDIP Adian Napitupulu mengaku kaget dengan kebijakan Menteri Ignatius Jonan.

Menurut Adian, Jonan dinilai tidak siap pada perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

"Saya kaget karena setelah 18 tahun reformasi, kini ada lagi menteri yang anti kreatifitas, anti inovasi, anti teknologi dan dengan semena-mena melarang ojek dan taksi online dengan alasan sejumlah peraturan," ujar Adian di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Menurut Adian, ketika ojek dan taksi online dilarang, maka sama seperti pelarangan terhadap berbagai bentuk kejahatan lain.

"Maka sesungguhnya Menteri Jonan sudah menyimpulkan bahwa berinovasi dan mencari makan adalah kejahatan di Indonesia," ujar dia.


Anggota Komisi VII DPR itu menegaskan, sampai saat ini dirinya tidak melihat ojek dan taksi online sebagai kejahatan yang harus dilarang.

"Mereka tidak mencuri, tidak merusak, tidak korupsi dan tidak menyakiti siapa-siapa. Justru ojek dan taksi online menjadi jawaban dari kegagalan negara memberi lapangan pekerjaan," lanjut dia.

Seharusnya, kata Adian, Jonan mendorong peraturan baru untuk membuka ruang bagi munculnya inovasi dan kreatifitas lainnya.

"Bagi saya peraturan yang harus diubah, disesuaikan, diperbaharui untuk kemajuan peradaban. Bukan justru kemajuan peradaban yang harus ditunda karena ketidaksiapan peraturan," ujar Adian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya