Liputan6.com, Jakarta Salam,
Saya mau bertanya mengenai BPJS Kesehatan, sebelum bekerja saya memang sudah mempunyai kartu BPJS kesehatan saya ditempat tinggal saya, dan masih ditanggung oleh keluarga, kartu BPJS saya pun yang di rumah termasuk kartu BPJS yang gratis dari tempat tinggal saya.
Advertisement
Nah sekarang saya sudah bekerja, dan ingin mendapatkan kartu BPJS di tempat kerja, tetapi ternyata tidak bisa karena saya sudah memiliki kartu BPJS yang gratis. Jika saya ingin membuat kartu BPJS dari perusahaan saya, saya harus memberhentikan yang dirumah, karena tidak mungkin mendapatkan dua kartu BPJS. Bagaimana ya cara nya? Mohon penjelasannya, terima kasih
Pengirim
ardinaajulia@gmail.com
JAWABAN
Jika kartu BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah (peserta PBI), maka harus dinon-aktifkan terlebih dulu. Bagi peserta PBI yang iuran bulanannya ditanggung pemerintah pusat, adapun yang berwenang melakukan update data peserta PBI tersebut adalah Kementerian Sosial.
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.