Buwas: Bandar Narkoba Dihukum Mati Tapi Tidak Mati-mati

Buwas mengatakan, tidak ada waktu untuk bersantai dalam pemberantasan narkoba.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Des 2015, 13:00 WIB
Ketua BNN, Budi waseso memperlihatkan barang bukti di kantor BNN, Jakarta, Selasa (27/10/2015). BNN mengamankan empat tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 1000 butir pil ekstasi, dua diantaranya merupakan oknum TNI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengeluhkan hukum di Indonesia yang kurang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Hasilnya, pengguna dan peredar narkoba terus bertambah.

"Di Malaysia, Singapura, bebas dari penyalahgunaan narkotika karena pengguna saja hukuman mati," ujar Budi Waseso saat pengarahan dengan pengusaha hiburan di Jakarta Timur, Jumat (18/12/2015).

Pria yang karib disapa Buwas itu mengatakan, kondisi berbeda justru terjadi di Indonesia. Para penyalahguna justru seperti 'dihalalkan'. Bahkan, bandar narkoba yang sudah dihukum mati tidak kunjung dieksekusi.

"Kita, yang dihukum mati malah tidak mati-mati. Freddy Budiman itu sudah 3 kali hukuman mati tapi tidak mati-mati," tegas Buwas.

Saat ini, kata Buwas, tidak ada waktu untuk bersantai dalam pemberantasan narkoba. Bahkan, mantan Kabareskrim Polri itu curiga UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah disusupi bandar narkoba sehingga banyak celah.

"Saya curiga pada UU No 35 tahun 2009 mungkin ada keterlibaran oknum sehingga ada celah. Ke depannya kita ubah," sambung Buwas.

Saat ini, jumlah penyalahguna narkoba terus meningkat. Saat Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia darurat narkoba pada Juni 2015 tercatat ada 4,2 juta penyalahguna. Sekarang meningkat sampai 5,9 juta.

"Karena itu butuh upaya bersama untuk memberantas narkoba dari Indonesia," tandas Buwas.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya