Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan melarang ojek berbasis online seperti Go-Jek beroperasi, Kamis, 17 Desember 2015. Setelah menuai protes, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignatius Jonan pun langsung memberi sejumlah solusi.
Pertama, ia membatalkan larangan Go-Jek dan sejenisnya beroperasi sebagai angkutan umum. Namun itu hanya bersifat sementara untuk mengisi kesenjangan hingga pelayanan transportasi publik dianggap layak.
"Kalau ini mau dianggap solusi sementara silakan sampai transportasi publiknya bisa baik," kata dia.
Tak hanya itu, Menhub juga menawarkan agar UU LLAJ direvisi jika banyak pihak ngotot ojek tidak dihilangkan. Sebab, kendaraan roda 2 tidak diatur dalam undang-undang untuk dijadikan sebagai transportasi umum. "Atau ubah UU LLAJ, karena ini sudah dari 2009," ucap Jonan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Jonan UU LLAJ mencakup pertimbangan keselamatan transportasi. Sementara sepeda motor tidak diakomodir sebagai angkutan umum karena tingkat keamanan dan keselamatan untuk penumpangnya relatif rendah, sama halnya bus yang kondisinya sudah tidak layak.
"Kalau transportasi umum seperti Metro Mini yang tak layak jalan memang enggak boleh jalan. Jadi ini sudut pandang dari transportasi publik adalah keselamatan transportasi," Jonan menjelaskan.
Mantan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini pun meminta agar stakeholder terkait melakukan konsultasi dengan pemerintah dan kepolisian. Sebab, di satu sisi Go-Jek dan sejenisnya menyalahi aturan, tapi di sisi lain masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Ya sudah, kalau mau digunakan sebagai solusi sementara silakan saja. Mungkin perlu dikonsultasikan dengan Polri baiknya bagaimana," pungkas Jonan.**