Liputan6.com, Bengkulu - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada serentak tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang digelar hari ini diwarnai aksi walk out dari saksi pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sultan Bachtiar Nadjamuddin-Mujiono.
Sebelum meninggalkan ruang rapat, sempat terjadi adu argumen sengit antara saksi Ahmad Yani dan Zainal yang menjadi saksi paslon nomor urut 2 itu dengan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Aparat segera mengamankan Bencoolen Room, Hotel Santika, Kota Bengkulu.
Saksi Ahmad Yani mengatakan KPU Bengkulu tidak bisa melanjutkan rapat pleno rekapitulasi karena terjadi kecurangan di hampir semua tempat pemungutan suara (TPS). Indikasinya banyak 'pemilih siluman' yang hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) memilih di TPS.
Baca Juga
Advertisement
"Setiap TPS kami menduga ada 50 hingga 100 orang yang tidak terdaftar dan entah dari mana asalnya bisa memilih. Kami sudah menggugat di setiap jenjang pleno, tetapi tidak diindahkan. Ini bentuk kecurangan yang dilakukan secara masif," ucap Yani di lokasi rapat pleno rekapitulasi suara hasil pilkada serentak di Bengkulu, Jumat (18/12/2015).
Menurut Yani, pihaknya dengan tegas menolak seluruh tahapan dan tidak akan menandatangani hasil pleno serta akan melakukan upaya hukum lanjutan. Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pasangan calon yang mereka dukung.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap proses politik ini, maka kami akan meninggalkan ruang rapat pleno ini," ujar Yani sembari meninggalkan ruangan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyatakan, mereka harus tetap melanjutkan proses rekapitulasi. Sebab, waktu yang sudah diatur oleh KPU pusat adalah selama 2 hari dan jika masa itu dilanggar, maka akan ada saksi pidana yang diberlakukan.
"Kami tidak mau mengambil risiko dan tetap melanjutkan proses ini. Mereka juga sudah menandatangani form keberatan dan silakan saja jika ingin melakukan walk out," kata Irwan.**