Buwas Ancam Jerat Pengusaha Hiburan dengan Pasal Pencucian Uang

Buwas pernah membuktikan sendiri tempat hiburan malam begitu rentan peredaran narkoba.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Des 2015, 19:39 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso memberikan arahan saat rakor dengan pengusaha hotel dan tempat hiburan se Jakarta di Halim Perdanakusuma, Jumat (18/12/2015). Buwas mengajak semua pihak mewaspadai peredaran narkoba. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Perayaan pergantian tahun atau lebih dikenal Tahun Baru kerap dijadikan momentum untuk pesta narkoba, terutama di tempat hiburan malam. Tapi, pada pergantian tahun ini para pengusaha harus memastikan tempat hiburan mereka bebas narkoba.

Sebab, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas mengancam, akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pengusaha yang tempat hiburannya ditemukan narkoba.

"Pasal 55 dan 56 KUHP soal penyertaan dalam tindak pidana. Bahkan, Buwas juga akan menjerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melakukan penyitaan aset. Jadi, aset Bapak Ibu kami sita untuk negara," ujar Budi Waseso di hadapan para pengusaha hiburan malam di Halim, Jakarta Timur, Jumat (18/12/2015).

Buwas pernah membuktikan sendiri tempat hiburan malam begitu rentan peredaran narkoba. Mantan Kabareskrim Polri itu pernah meminta anggotanya menyamar di 5 tempat hiburan yang cenderung tidak mewah.


"Uang saya kasih, semua berhasil bawa narkoba. Saya tidak tahu ada oknum yang menjual atau di dalam disediakan, atau dari luar membawa ke dalam," ungkap dia.

Karena itu, kata Buwas, peran aktif dari para pengusaha sangat dibutuhkan. Berbagai peringatan dan pemeriksaan dini terhadap para pengunjung maupun karyawan harus dilakukan.

"Para pengusaha bisa pasang di tempat masuk, misalnya 'dilarang menggunakan narkoba'. Nanti juga ada pesan seperti running text. Itu penting sebagai bentuk pertanggung jawaban. Kalau diam berarti memang berkolaborasi dengan bandar atau paling tidak ada pembiaran," tegas Buwas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat sebelumnya mengatakan, setidaknya ada 1.300 tempat hiburan malam di ibu kota seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat. Tempat-tempat seperti itu biasanya menjadi lokasi favorit peredaran narkoba.

Djarot meminta para penegak hukum menindak tegas tanpa pandang bulu. Tak hanya masyarakat biasa, oknum aparat maupun ormas yang terlibat peredaran narkoba juga harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

 

Ingin makan bakso gratis? Saksikan video berikut;

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya