Begini KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka RJ Lino di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).(Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Satria Yudha diperbarui 18 Des 2015, 20:50 WIB
20151218-Begini KPK Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka RJ Lino di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka RJ Lino di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya