Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) dan Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak, memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka RJ Lino di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Dalam kasus ini, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)