Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Universitas Airlangga Surabaya tahun 2010 ke tahap penyidikan. Perkara yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin ini pun menjerat 2 orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara yang berinisial MIN. Ia adalah mantan marketing di perusahaan yang banyak mendapat proyek pemerintah tersebut.
"Setelah gelar perkara ditemukan 2 alat bukti untuk kasus pengadaan alkes Rumah Sakit Universitas Airlangga tahun anggaran 2010," ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Pada perkara ini, MIN dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga
Advertisement
Selain MIN, penyidik juga menetapkan salah satu mantan pejabat di Kementerian Kesehatan yang berinisial BGR. Ia yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM di Kemenkes tersebut juga dianggap telah melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian negara.
"Unair ini kerugian negara sekitar Rp 17 miliar dari total proyek sebesar Rp 87 miliar," tandas Yuyuk.