Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya calo dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah hal baru lagi. Mereka menyediakan jasa bagi orang-orang yang ingin mendapat SIM dengan cara singkat.
Sebuah polling `Kamu Bikin SIM Lewat Jalur Mana?' yang diadakan kanal otomotif Liputan6.com mengungkap fakta yang dijamin bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, sebanyak 52 persen responden memanfaatkan jasa calo atau nembak saat membuat SIM.
Advertisement
Sementara 48 persen dari 387 pemilih, mengaku mendapatkan SIM dengan cara mengikuti prosedur yang berlaku.
Sekadar informasi, polling ini merupakan lanjutan dari polling sebelumnya untuk menghimpun jawaban apakah pembaca setia Liputan6.com memiliki lisensi berkendara.
Faktanya dari lebih dari 4.000 pemilih, 61 persennya mengaku sudah memiliki SIM. Sementara 23 persen di antaranya menyatakan tidak punya dan 16 persen lainnya mengklaim memiliki SIM tetapi hilang atau telah habis masa berlakunya.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai SIM mengacu pada Undang-undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2). Adapun fungsi dan peranan SIM menurut Peraturan Pemerintah No 44/1993 Pasal 216, yaitu sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.
Bagi pengendara yang tak memiliki SIM, berdasarkan Pasal 18 (1) Undang Undang No 14 Tahun 1992 bakal mendapatkan sanksi hukum.
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6